WAINGAPU,PK- Penyidik Kepolisian Resort Sumba Timur, Senin (21/4/2008), menetapkan Kades Matawai Maringu, Yiwa Kondanamu, alias Langgi sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu. Penyidik menilai bukti-bukti yang ada sudah kuat. Penetapan status tersangka terhadap Kondanamu bersamaan dengan rencana pelantikannya sebagai Kades Matawai Maringu oleh Bupati Sumba Timur, Umbu Mehang Kunda, Selasa (22/4/2008) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Lalu Salahudin, yang ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin (21/4/2008), mengatakan, setelah penetapan Kondanamu sebagai tersangka, penyidik langsung melayangkan surat panggilan diperiksa sebagai tersangka. Untuk sementara, kata Lalu, dalam kasus ijazah palsu ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kondanamu. Sedangkan kemungkinan tambahan tersangka akan ditentukan dalam perkembangan penyidikan.
Baca selengkapnya… »