Warga Sobawawi Dapat Sertifikat Gratis

 

WAIKABUBAK, Sebanyak 75 warga Kelurahan Sobawawi,Kecamatan Loli,  Kabupaten Sumba Barat, mendapat sertifikat tanah gratis melalui program Proyek Daerah (Proda) Sertifikat Tanah Milik Warga. Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat telah mengukur tanah milik warga, Mei lalu. Saat ini warga tinggal menunggu pembagian sertifikat gratis itu.

Lurah Sobawawi, Kecamatan Loli, EL Dangu Manu mengatakan hal itu saat ditemui, Rabu (2/7/2008). Menurutnya, sebelum proses pengukuran tanah, pihak Kelurahan Sobawawi sudah menyosialisasikan kepada warga. Sosialisasi itu memberikan pemahaman agar tanah disertifikat sehingga memiliki nilai ekonomis dan berkekuatan hukum. Dengan bersertifikat, maka tanah dapat dijadikan sebagai agunan bank.
Selama sosialisasi, demikian Dangu Manu, selain menyampaikan manfaat sertifikat tanah juga disampaikan bahwa sertifikat tanah diberikan secara gratis. Warga sangat antusias menerima program sertifikat gratis itu, namun kuota terbatas sehingga tidak semua warga mendapatkannya.

 

Baca selengkapnya… »

Sumba Barat Adakan Sensus Aset Daerah

sumba_barat_logo.jpgWAIKABUBAK, PK- Pertengahan bulan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat mulai mengadakan sensus aset milik pemerintah daerah, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang tersebar di Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah.
Sensus barang aset milik daerah itu untuk mendata kembali aset-aset yang ada sebelum diproses untuk dibagikan dengan dua kabupaten baru yang “lahir” dari Sumbar, yakni Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah.
Demikian disampaikan Kabag Perlengkapan Setda Sumba Barat, Yohanis UD Kariam di Waikabubak, Selasa (1/7/2008).
Menurut Kariam, secara administrasi pihaknya sudah menyiapkan proses penyerahan aset-aset kepada Sumteng dan SBD. Namun, untuk menjaga berbagai kemungkinan yang bakal muncul di kemudian hari usai pelepasan seperti dalam dokumen penyerahan tertera aset A atau B, ternyata di lapangan aset sebagaimana dimaksud tidak ada lagi, maka Baca selengkapnya… »

Warga Boleh Garap di Kawasan Hutan Lindung

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat melalui Dinas Kehutanan setempat memperbolehkan warga yang berdomisili daerah pinggiran kawasan hutan menggarap di areal kawasan hutan lindung, asal tidak merusak hutan.
“Menanam jagung, tanaman umur panjang seperti kemiri, mente, asam, sukun dan lainnya. Hasil tanaman ini boleh dipetik warga asal tidak merusak ekosistem yang ada dalam kawasan hutan lindung, ” kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sumba Barat, Ir. Edy Samalati, di Waikabubak, Selasa (1/7/2008).
Sebelumnya, kata dia, pemerintah melarang warga menggarap di dalam kawasan, baik kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan produksi. Berdasarkan peraturan baru Menteri Kehutanan RI, warga yang selama ini mendiami daerah pesisir kawasan hutan boleh berusaha dalam areal kawasan hutan. Namun, hal itu tidak berarti pemerintah membiarkan warga seenaknya menguasai hutan kawasan tetapi tetap dalam pengawasan pemerintah. Kebijakan pemerintah ini, lanjutnya, sebagai upaya memberdayakan masyarakat pesisir kawasan yang selama ini mendambakan adanya perhatian pemerintah.

Baca selengkapnya… »

|