Pembakaran Kantor KPUD Sumba Barat - SS Dibekuk, YL buron

WAIKABUBAK, PK - Aparat Polres Sumba Barat (Sumbar), Jumat (4/7/2008) pukul 21.00 malam, membekuk SS, penadah 1 unit komputer hasil curian para pelaku yang membakar kantor Sekretariat KPUD Sumbar di Jalan Bazuki Rahmat, Kelurahan Kampung Sawah, Waikabubak, Jumat (4/7/2008) dini hari. Sedang YL, S.Sos melarikan diri dan tengah dalam pengejaran Tim Buser Polres Sumba Barat.

Dengan penangkapan SS maka jumlah tersangka yang sudah diringkus ada tiga orang dan satu masih buron. Motif pembakaran kantor KPUD yakni tidak puas akan verifikasi parpol yang dilakukan KPUD Sumbar.
Demikian disampaikan Kapolres Sumba Barat, Drs. AKBP Heri Sulistianto saat dihubungi ke ponselnya, Sabtu (5/7/2008). Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap para saksi, pihaknya menetapkan 4 tersangka pelaku, yakni YJL, TJL, SS dan YL, S.Sos. Namun, sampai sekarang pihaknya baru meringkus tiga tersangka sedangkan YL masih buron.
Baca selengkapnya… »

Hak Konsumen Masih Dilanggar

consumer.jpgWAINGAPU, PK — Meski pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun pelanggaran terhadap hak konsumen masih terus berlangsung di Sumba Timur. Hal ini terjadi karena ketidaktegasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penerapan undang-undang ini. Hal ini diungkapkan warga Keluarahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur saat mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (2/7/ 2008). Sosialisasi itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen, Paulus KB Tarap, Kasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Timur, Domu Wara, S.E dan Pengurus YLKI Sumba Timur.
Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen, karena pelanggaran-pelanggaran terhadap hak konsumen selama ini masih terus berlangsung. Sementara UU perlindungan konsumen, kata warga, baru tahap sosialisasi, padahal sudah ditetapkan sejak tahun 1999.
Baca selengkapnya… »

|