WAIKABUBAK, PK - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumba Barat (Sumbar), Drs. Alex Bora Kahowi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sumbar ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak, Selasa (15/7/2008). Kahowi diduga ‘makan’ uang pajak galian C tahun 2007 sebesar Rp 310 juta.
Tiga tersangka lainnya, Budi Suardi (juru hitung), Umbu Sunga Pekujawang (bendahara ) dan Laurens Simson Frans (ketua tim galian C ), dalam waktu dekat menyusul ke rumah tahanan negara (Rutan) Waikabubak.
Disaksikan Pos Kupang, Selasa (15/7/2008) sekitar pukul 9.30 Wita, Bora Kahowi tiba di Kantor Kejari Waikabubak, menggunakan mobil Dinas Perhubungan Sumbar nopol ED 45 B. Kedatangan Kahowi didampingi pengacaranya, Mathius KR, S.H. Begitu turun dari mobil, keduanya berjalan menuju ruangan penyidik Kepala Seksi Pidana Khusus, Ishan Asri, S.H, yang sudah menunggunya untuk pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 2,5 jam, lalu istirahat makan siang bersama yang disiapkan penyidik kejaksaan.












