WAINGAPU, PK- Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) sejak Senin (21/7/2008) membahas delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ke-8 ranperda yang diajukan itu, yakni ranperda tentang urusan pemerintahan, ranperda tentang kelembagaan (lima ranperda), ranperda tentan perizinan usaha perikanan, dan ranperda tentang pembakuan nama desa dan kelurahan di wilayah administratif Kabupaten Sumtim.
Pembahasan ke-8 ranperda itu diawali dengan penjelasan awal Bupati Sumtim, Ir. Umbu Mehang Kunda, pada sidang I Dewan tahun 2008. Bupati Sumtim, dalam penjelasan awalnya, mengatakan, pengajuan delapan ranperda dilatarbelakangi beberapa alasan. Pertama, ranperda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Amanat Undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan urusan pemerintahan dalam bentuk urusan wajib dan urusan pilihan kepada pemerintah propinsi dan kabupaten yang ditetapkan, dan atau dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007. Peraturan ini mengamanatkan agar urusan pemerintahan propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui peraturan daerah.













