WAIKABUBAK, PK- Sebanyak 240 orang nara pidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat (Sumbar) mendapat remisi (pengurangan masa hukuman, Red) yang diserahkan pada upacara HUT ke-63 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Lapangan Manda Elu, Minggu (17/8/2008).
Pengurangan hukuman yang diperoleh para napi bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan 25 orang napi langsung bebas. Hal ini disampaikan Kepala Rutan Waikabubak, I Nengah Suhendra,Bc.Ip, yang ditemui usai apel bendera 17 Agustus itu.














