WAINGAPU, PK - Sampai penutupan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di KPUD Sumba Timur, Senin (25/8/2008) malam, terdapat 447 orang yang didaftarkan oleh 32 parpol di daerah itu. Ratusan orang itu akan memperebutkan 30 kursi di DPRD Sumba Timur. Informasi dari Sekretariat KPUD Sumba Timur, Selasa (26/8/2008), menyebutkan, dari 38 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi secara nasional, hanya 32 partai politik yang mendaftarkan caleg mereka ke KPUD Sumba Timur. Petugas Sekretariat KPU, Umbu Tamu mengatakan, jumlah tersebut bisa saja berkurang setelah KPUD melakukan verifikasi.
“Tadi malam (Senin malam, Red) kita hanya check list saja berkas caleg yang masuk ke KPUD. Belum dicek satu persatu kelengkapan persyaratan,” kata Umbu. Ia mengatakan, setelah pendaftaran, KPUD akan melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan caleg secara menyeluruh. Untuk caleg yang belum melengkapi persyaratan diberi kesempatan melengkapinya sampai batas waktu 6 September 2008.
Dikatakannya, parpol yang tidak mendaftarkan calegnya ke KPUD Sumba Timur, umumnya yang tidak memiliki kepengurusan di Sumba Timur. “Untuk parpol yang sudah mengajukan calegnya saja, kita akan mengecek kembali apakah pejabat yang menandatangani berkas caleg itu benar-benar pejabat yang ada dalam susunan kepengurusan sesuai SK dari DPP parpol tersebut. Jika dalam proses itu ditemukan ada yang tidak sesuai, kita akan batalkan. Karena itu, jumlah caleg yang ada belum pasti semua lolos semua ikut Pemilu 2009,” katanya. Pada tahap penaftaran, lanjutnya, KPUD tidak berhak untuk menolak caleg dari parpol, termasuk caleg dari parpol yang memiliki kepengurusan ganda. Untuk lolos ke Pemilu Legislatif 2009, katanya, akan ditentukan dalam tahap verifikasi. Sementara itu sampai dengan batas akhir pendaftaran caleg, baru beberapa perpol peserta pemilu yang mengibarkan bendera parpol di Kantor KPUD Sumba Timur. Parpol yang sudah mengibarkan bendera di halaman Kantor KPU Sumba Timur, antara lain PDI Perjuangan, Partai Hanura dan PDS.
Dari parpol yang mengajukan caleg ke KPU Sumba Timur, lanjut Umbu, hanya partai besar yang jumlah calegnya setiap daerah pemilihan memenuhi batas maksimal. Sedangkan partai-partai kecil atau parpol konstestan baru, rata-rata di bawah jumlah maksimal yang ditentukan. (dea)
Sumber : Pos Kupang




























































