WAIKABUBAK, PK- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengaktifkan kembali Drs. Umbu Dedu Ngara, sebagai Ketua DPC PDIP Sumba Tengah (Sumteng).
Dedu Ngara yang dinonaktifkan terkait penetapan paket Bupati dan Wakil Bupati Sumba Tengah, Ir. Obed Umbu Madiata dan Umbu Dena Bili, Sm.Th, diaktifkan kembali melalui Surat Nomor 2230/IN/DPP/III/2008 tertanggal 2 Agustus 2008. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekjen, Pramono Anung. Surat itu sekaligus mencabut SK penunjukan pelaksana harian (Plh) Ketua DPV PDIP Sumteng, Drs. Umbu Neka Jarawoli.
Dalam surat yang kopiannya diperoleh Pos Kupang di Waikabubak, Selasa (19/8/2008), Dedu Ngara diinstruksikan menggerakkan roda partai memperjuangkan dan memenangkan pemilihan kepala daerah (pilkada) daerah itu, pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Dalam surat itu, DPP PDIP menengaskan dengan diaktifkan kembali Dedu Ngara, dia diharapkan melaksanakan tugas-tugas selaku ketua dengan hak dan kewajiban sebagaibama mestinya. Sekretaris DPC PDIP Sumteng, Steven Rihi, S.H yang dikonfirmasi di Waibakul, Selasa (19/8), mengatakan, dengan diaktifkan kembali Dedu Ngara memperlancar proses penyusunan caleg untuk didaftarkan di KPUD. “Mudah- mudahan dalam waktu dekat semuanya rampung. Semua kegiatan ini dibawa kendali Ketua DPC PDIP Sumteng, Drs. Umbu Dedu Ngara.” kata Rihi.
Dedu Ngara yang dikonfirmasi pertelepon ke Waibakul, Rabu (20/8/2008), membenarkan ia telah menerima SK pengaktifan kembali oleh DPP PDIP. Dia bersama seluruh struktur partai sampai tingkat desa ditugaskan memperjuangkan dan memenangkan paket Ir. Obed Umbu Madiata dan Umbu Dena Bili, Sm.Th (Umade) dalam pemilihan kepala daerah itu, tanggal 8 September mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Dedu Ngara dinonaktifkan melalui Surat Keputusan (SK) DPP PDIP Nomor 2156/IN/DPP/VII/2008 tertanggal 13 Juli 2008. SK itu ditandatangani Ketua, Theo Syafei dan Sekjen Pramono Anung.
Dedu Ngara dinonaktifkan karena masalah internal partai dalam proses pengajuan calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Tengah. Dia dipandang tidak mampu mengamankan instruksi partai Nomor 2155/IN/DPP/VII/2008.(pet/gem)
Sumber : Pos Kupang




























































