WAIKABUBAK, PK - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Sumba Barat (Sumbar), Drs. Alex Bora Kahowi yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Sumbar ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Waikabubak, Selasa (15/7/2008). Kahowi diduga ‘makan’ uang pajak galian C tahun 2007 sebesar Rp 310 juta.
Tiga tersangka lainnya, Budi Suardi (juru hitung), Umbu Sunga Pekujawang (bendahara ) dan Laurens Simson Frans (ketua tim galian C ), dalam waktu dekat menyusul ke rumah tahanan negara (Rutan) Waikabubak.
Disaksikan Pos Kupang, Selasa (15/7/2008) sekitar pukul 9.30 Wita, Bora Kahowi tiba di Kantor Kejari Waikabubak, menggunakan mobil Dinas Perhubungan Sumbar nopol ED 45 B. Kedatangan Kahowi didampingi pengacaranya, Mathius KR, S.H. Begitu turun dari mobil, keduanya berjalan menuju ruangan penyidik Kepala Seksi Pidana Khusus, Ishan Asri, S.H, yang sudah menunggunya untuk pemeriksaan. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 2,5 jam, lalu istirahat makan siang bersama yang disiapkan penyidik kejaksaan.
Para pegawai kejaksaan terlihat sibuk mengurus administrasi, terutama pengetikan surat penahanan. Tepat pukul 13.00 Wita, tersangka menandatangani surat penahanan atas dirinya yang disodorkan penyidik Ihsan Asri, S.H dan Yohanis Edy, S.H. Sebelum penandatanganan surat penahanan, pengacara Mathius KR, S.H, beberapa kali negosiasi dengan penyidik agar tersangka tidak ditahan karena sedang sakit. Namun, penyidik kejaksaan tetap menolaknya.
Semula penyidik hendak membawanya ke Rutan Waikabubak pukul 13.00 Wita, sesaat setelah menandatangani surat tahanan. Namun Bora Kahowi meminta penyidik menundanya hingga salah seorang keponakannya datang menemuinya. Tepat pukul 14.00, keponakannya datang menemuinya. Pertemuan itu hanya berlangsung beberapa menit di ruang penyidik dan setelah itu tersangka dibawah ke Rutan Waikabubak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak, Sopran Telaumbanua, S.H, yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Waikabubak, Ihsan Asri, S.H, ditemui usai penahahan mengatakan, penahanan Bora Kahowi untuk mempermudah pemeriksaan. Selain itu, lanjutnya, menjaga agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan sebagainya.
Sopran menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pajak bahan galian golongan C pada Dinas Pertambangan Kabupaten Sumba Barat tahun 2007. Total penyalagunaan uang pajak galian C sebesar Rp 310 juta.
Sopran mengatakan, target pendapatan galian C pada APBD tahun anggaran 2007 sebesar Rp 1 miliar. Hingga akhir tahun 2007 pendapatan yang diterima sebesar Rp 1,5 miliar tetapi yang disetor ke kas daerah hingga 31 Desember 2007 hanya Rp 1 miliar.
Modus operandinya, uang pajak yang disetor wajib pajak tahun anggaran 2007, tidak semua disetor ke kas daerah. Sebagian dana hasil pajak bagi-bagi kepada tim/staf, sebagian disimpan dan sebagian dipinjamkan kepada pegawai kantor Dinas Pertambangan. Bahkan hasil setoran pajak 2007 baru disetor ke kas daerah pada 2008, setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan di kejaksaan.
Selain Kahowi, kata Sopran, juga Budi Suardi, Umbu Sunga Pekujawang, dan Laurens Semi Frans, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa kali menjalani pemeriksaan di kejaksaan. Terhadap ketiga tersangka itu, kata Sopran, dalam waktu dekat akan dipanggil melengkapi BAP dan berkemungkinan ditahan pula. Perbuatan empat tersangka dijerat pasal 2,3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimum 20 tahun penjara dan minimum empat tahun penjara. Penyidik akan berusaha keras agar BAP tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. (pet)
Sumber : Pos Kupang




























































