Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Barat melalui Dinas Kehutanan setempat memperbolehkan warga yang berdomisili daerah pinggiran kawasan hutan menggarap di areal kawasan hutan lindung, asal tidak merusak hutan.
“Menanam jagung, tanaman umur panjang seperti kemiri, mente, asam, sukun dan lainnya. Hasil tanaman ini boleh dipetik warga asal tidak merusak ekosistem yang ada dalam kawasan hutan lindung, ” kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Sumba Barat, Ir. Edy Samalati, di Waikabubak, Selasa (1/7/2008).
Sebelumnya, kata dia, pemerintah melarang warga menggarap di dalam kawasan, baik kawasan hutan lindung maupun kawasan hutan produksi. Berdasarkan peraturan baru Menteri Kehutanan RI, warga yang selama ini mendiami daerah pesisir kawasan hutan boleh berusaha dalam areal kawasan hutan. Namun, hal itu tidak berarti pemerintah membiarkan warga seenaknya menguasai hutan kawasan tetapi tetap dalam pengawasan pemerintah. Kebijakan pemerintah ini, lanjutnya, sebagai upaya memberdayakan masyarakat pesisir kawasan yang selama ini mendambakan adanya perhatian pemerintah.
Dikatakannya, selama ini pihaknya juga melakukan operasi penertiban daerah kawasan, terutama menertibkan tindakan penyerobotan atau perusakan hutan lindung. Hal itu mengingat kawasan hutan di Pulau Sumba semakin menipis.
Untuk meminimalisir kerusakan hutan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi khusus kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Menjawab pertanyaan masih maraknya ilegal logging di wilayah setempat, dia mengatakan, petugasnya tetap melakukan patroli dan sudah ada warga yang telah ditahan dan diproses karena menebang dan mengangkut kayu dalam kawasah hutan secara ilegal.
“Sudah ada beberapa oknum yang tengah diproses di kepolisian. Sejauhmana perkembangannya, itu sepenuhnya wewenang penyidik kepolisian. Kami berharap prosesnya bisa percepat sampai di pengadilan sehingga oknum yang bersangkutan jera,” katanya. (pet)
Sumber : http://www.indomedia.com/poskup/

























































